Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.
Jakarta - Depkominfo berharap masyarakat jangan antipati terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah Prita Mulyasari, pasien RS Omni International Tangerang yang ditahan lantaran 'mengeluh' di internet terjerat UU itu.
"UU ITE jangan dipandang sebagai monster", demikian dikatakan Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (3/6/2009).
Ia menjelaskan, awal kehadiran UU ITE tentunya dimaksudkan untuk mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia elektronik, semisal internet. Jadi lanjutnya, tidak perlu rasanya masyarakat menjadi merasa terancam eksistensinya seiring kehadiran UU ini.
Selengkapnya : Klik disini
Jakarta - Depkominfo berharap masyarakat jangan antipati terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah Prita Mulyasari, pasien RS Omni International Tangerang yang ditahan lantaran 'mengeluh' di internet terjerat UU itu.
"UU ITE jangan dipandang sebagai monster", demikian dikatakan Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (3/6/2009).
Ia menjelaskan, awal kehadiran UU ITE tentunya dimaksudkan untuk mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia elektronik, semisal internet. Jadi lanjutnya, tidak perlu rasanya masyarakat menjadi merasa terancam eksistensinya seiring kehadiran UU ini.
Selengkapnya : Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar